Ruang Lingkup Kerja Kepala Kompetensi Keahlian Di SMK
Cakupan uraian kegiatan seorang KEPALA PROGRAM KEAHLIAN / KEPALA KOMPETENSI
KEAHLIAN / KEPALA PAKET KEAHLIAN di sebuah SMK.
1.
Menyusun rencana Kerja
Program keahlian sesuai dengan visi, misi, tujuan , baik jangka menengah,
maupun tahunan (RKT).
2.
Memiliki program
dan jadwal Prakerin, surat keterangan/ piagam bahwa siswa telah melaksanakan
prakerin.
3.
Memiliki program kerja
sama dengan DU/DI, program promosi, inovasi siap dipasarkan,unit produksi,
pengelolaan dan pemanfaatan hasil produksi
4.
Memiliki MoU
dengan berbagai perusahaan terkait, DU/DI.
5.
Memiliki pengembangan/
reviu Kurikulum yang berisi : undangan, workshop, berita acara, daftar hadir,
menghadirkan nara sumber, draf, dokumen finalisasi, pengesahan
6.
Pengembangan Kurikulum
dokumen II Silabus dan RPP, adanya workshop, dokumen revisi silabus dan RPP
7.
Menyusun kebutuhan
alat dan bahan praktek lingkup program keahlian, adanya analisis kebutuhan,
daftar kebutuhan alat utama /penunjang, program pengelolaan alat dan bahan
praktek.
8.
Mengkoordinasikan
kegiatan pembelajaran dlm rangka menciptakan suasana kerja yang kondusif,
adanya undangan rapat, surat tugas, penghitungan beban kerja guru, notulen
penyusunan jadwal pelajaran.
9.
Menyediakan media
presentasi dg menggunakan komputer dan digital projector, adanya laptop, LCD,
layar scren dll.
10.
Memiliki pembagian
tugas kepala bengkel/ sanggar, tehnisi laboratorium pada lingkup program
keahlian.
11.
Memiliki dokumen
pembinaan dan pendampingan guru, kepala bengkel/ sanggar/ laboratorium dan
tehnisi/ laboran (terdapat program penghargaan atas kinerjanya)
12.
Melakukan rapat
koordinasi kegiatan guru, kepala bengkel/ sanggar/ laboratorium dan
tehnisi/ laboran. Adanya undangan, daftar hadir, notulen rapat lingkup program
keahlian.
13.
Menyediakan dan
mengelola bahan ajar pembelajaran. (Adanya daftar bahan ajar yang sesuai dengan
kebutuhan siswa)
14.
Business center bidang
kejuruan yang dimiliki program keahlian menghasilkan minimal 4 macam barang
atau jasa yang dihasilkan.
15.
Memiliki pedoman yang
mengatur berbagai aspek penglolaan secara tertulis , mudah difahami oleh
pihak-pihak terkait. Antara lain : kalender akademik, peraturan akademik, tata
tertib program keahlian, kode etik program keahlian, struktur organisasi
program keahlian.
16.
BKK ( Bursa Kerja
Khusus) program keahlian (sekolah) mampu menyalurkan penempatan kerja bagi
lulusan DU/DI berkisar 75 %– 100 %.
17.
Program keahlian
memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga
pendidikan.
18.
Adanya : program,
pelaksanaan, evaluasi program.
19.
Program keahlian
memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga
pendidikan. Adanya : tindak lanjut hasil, pelaporan hasil pelaksanaan akhir
tahun.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Program Kerja KEPALA PROGRAM KEAHLIAN /
KEPALA KOMPETENSI KEAHLIAN / KEPALA PAKET KEAHLIAN akan selalu berhubungan
dengan divisi lain dalam sebuah organisasi sekolah seperti Wakil Kepala Sekolah
dan Bursa Kerja Khusus.
Adapun bidang kegiatan yang berada di dalam naungan KEPALA PROGRAM
KEAHLIAN / KEPALA KOMPETENSI KEAHLIAN / KEPALA PAKET KEAHLIAN adalah sebagai
berikut :
1. Pengembangan Kurikulum
2. Penetapan Struktur Organisasi Kejuruan, Tata Tertib Kejuruan, Kode Etik
Kejuruan
3. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
4. Unit Produksi Kejuruan
5. Business Center Kejuruan
6. Kerjasama dengan DU/DI
7. Teaching Factory
8. Praktik Kerja Industri / Prakerin
9. Kunjungan Industri
10. Pengadaan Sarana Belajar Praktik
11. Ujian Kompetensi Kejuruan
12. Promosi Kejuruan
13. Pengadaan Workshop atau In-House Training Kejuruan
14. Rapat Koordinasi MGMP Internal
15. Program Induksi
Tulisan di atas diambil dan dikembangkan
dari dokumen Tugas Tambahan Kepala Program Keahlian dalam Penilaian Kinerja
Guru (PKG)
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA PROGRAM KEAHLIAN
Nama Jabatan/ Fungsi :
Ketua Program Keahlian
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Pengganti Jabatan : Guru yang ditunjuk
Berhubungan dengan :
1. Semua unit kerja
2. Institusi pasangan
Tanggung jawab :
1. Menyusun program kerja
2. Mengkoordinir tugas guru dalam pembelajaran
3. Mengkoordinir pengembangan bahan ajar
4. Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
5. Memetakan dunia industri yang relevan
6. Melaksanakan program praktik kerja industri
7. Melaksanakan uji kompetensi
8. Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
9. Melaporkan ketercapaian program kerja
Wewenang :
1. Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran
di program keahlian
2. Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
3. Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
4. Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
5. Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar