Senin, 05 Oktober 2020

Ruang Lingkup Kerja Kepala Kompetensi Keahlian Di SMK

 

Ruang Lingkup Kerja Kepala Kompetensi Keahlian Di SMK

Cakupan uraian kegiatan seorang KEPALA PROGRAM KEAHLIAN / KEPALA KOMPETENSI KEAHLIAN / KEPALA PAKET KEAHLIAN di sebuah SMK.

1.            Menyusun rencana Kerja Program keahlian sesuai dengan visi, misi, tujuan , baik jangka menengah, maupun tahunan (RKT).

2.            Memiliki program  dan jadwal Prakerin, surat keterangan/ piagam bahwa siswa telah melaksanakan prakerin.

3.            Memiliki program kerja sama dengan DU/DI, program promosi, inovasi siap dipasarkan,unit produksi, pengelolaan dan pemanfaatan hasil produksi

4.            Memiliki  MoU dengan berbagai perusahaan terkait,  DU/DI.

5.            Memiliki pengembangan/ reviu Kurikulum yang berisi : undangan, workshop, berita acara, daftar hadir, menghadirkan nara sumber, draf, dokumen finalisasi, pengesahan

6.            Pengembangan Kurikulum dokumen II Silabus dan RPP, adanya workshop, dokumen revisi silabus dan RPP

7.            Menyusun kebutuhan alat dan bahan praktek lingkup program keahlian, adanya analisis kebutuhan, daftar kebutuhan alat utama /penunjang, program pengelolaan alat dan bahan praktek.

8.            Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran dlm rangka menciptakan suasana kerja yang kondusif, adanya undangan rapat, surat tugas, penghitungan beban kerja guru, notulen penyusunan jadwal pelajaran.

9.            Menyediakan media presentasi dg menggunakan komputer dan digital projector, adanya laptop, LCD, layar scren dll.

10.        Memiliki pembagian tugas kepala bengkel/ sanggar, tehnisi laboratorium pada lingkup program keahlian.

11.        Memiliki dokumen pembinaan dan pendampingan guru, kepala bengkel/ sanggar/ laboratorium dan tehnisi/ laboran (terdapat program penghargaan atas kinerjanya)

12.        Melakukan rapat koordinasi  kegiatan guru, kepala bengkel/ sanggar/ laboratorium dan tehnisi/ laboran. Adanya undangan, daftar hadir, notulen rapat lingkup program keahlian.

13.        Menyediakan dan mengelola bahan ajar pembelajaran. (Adanya daftar bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan siswa)

14.        Business center bidang kejuruan yang dimiliki program keahlian menghasilkan minimal 4 macam barang atau jasa yang dihasilkan.

15.        Memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek penglolaan secara tertulis , mudah difahami oleh pihak-pihak terkait. Antara lain : kalender akademik, peraturan akademik, tata tertib program keahlian, kode etik program keahlian, struktur organisasi program keahlian.

16.        BKK ( Bursa Kerja Khusus) program keahlian (sekolah) mampu menyalurkan penempatan kerja bagi lulusan DU/DI berkisar 75 %– 100 %.

17.        Program keahlian memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga pendidikan.

18.        Adanya : program, pelaksanaan, evaluasi program.

19.        Program keahlian memiliki program pengawasan yang disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga pendidikan. Adanya : tindak lanjut hasil, pelaporan hasil pelaksanaan akhir tahun.


Dalam pelaksanaannya, kegiatan Program Kerja  KEPALA PROGRAM KEAHLIAN / KEPALA KOMPETENSI KEAHLIAN / KEPALA PAKET KEAHLIAN akan selalu berhubungan dengan divisi lain dalam sebuah organisasi sekolah seperti Wakil Kepala Sekolah dan Bursa Kerja Khusus.

Adapun bidang kegiatan yang berada di dalam naungan  KEPALA PROGRAM KEAHLIAN / KEPALA KOMPETENSI KEAHLIAN / KEPALA PAKET KEAHLIAN adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan Kurikulum
2. Penetapan Struktur Organisasi Kejuruan, Tata Tertib Kejuruan, Kode Etik Kejuruan
3. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
4. Unit Produksi Kejuruan
5. Business Center Kejuruan
6. Kerjasama dengan DU/DI
7. Teaching Factory
8. Praktik Kerja Industri / Prakerin
9. Kunjungan Industri
10. Pengadaan Sarana Belajar Praktik
11. Ujian Kompetensi Kejuruan
12. Promosi Kejuruan
13. Pengadaan Workshop atau In-House Training Kejuruan
14. Rapat Koordinasi MGMP Internal
15. Program Induksi

Tulisan di atas diambil dan dikembangkan dari dokumen Tugas Tambahan Kepala Program Keahlian dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG)

TUGAS DAN WEWENANG KEPALA PROGRAM KEAHLIAN

Nama Jabatan/ Fungsi : Ketua Program Keahlian
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Pengganti Jabatan : Guru yang ditunjuk
Berhubungan dengan :
1. Semua unit kerja
2. Institusi pasangan

Tanggung jawab :
1. Menyusun program kerja
2. Mengkoordinir tugas guru dalam pembelajaran
3. Mengkoordinir pengembangan bahan ajar
4. Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
5. Memetakan dunia industri yang relevan
6. Melaksanakan program praktik kerja industri
7. Melaksanakan uji kompetensi
8. Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
9. Melaporkan ketercapaian program kerja

Wewenang :
1. Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran di program keahlian
2. Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
3. Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
4. Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
5. Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menerapkan Pembuatan Email

  Menerapkan Pembuatan Email Definisi Email Email adalah kependekan dari electronic mail. Jadi singkatan email berasal dari bahasa inggris y...